SOSIALISASI HKI – Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Petrus Pali Amba, mewakili Bupati Johannes Rettob saat membuka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digelar BRIDA Kabupaten Mimika di Hotel Horison Diana, Timika, Kamis (23/7/2026). (FOTO: IST/DOK.PRIBADI)
MIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) terus mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai langkah strategis memperkuat hasil riset, inovasi, dan produk lokal agar memiliki nilai ekonomi sekaligus kepastian hukum.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bertema “Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Fondasi Penguatan Riset dan Inovasi Daerah” yang digelar di Hotel Horison Diana, Timika, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Bupati Mimika Johannes Rettob yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Petrus Pali Amba, ST., MT.
Hadir pula perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, DPRK Mimika, pimpinan OPD, akademisi, pelaku UMKM, komunitas ekonomi kreatif, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan.
Dalam sambutan bupati yang dibacakan Petrus Pali Amba, ditegaskan bahwa kekayaan daerah tidak hanya bersumber dari hasil tambang, hutan, maupun laut, tetapi juga dari hasil penelitian, inovasi, teknologi, seni, budaya, dan kreativitas masyarakat yang perlu mendapat perlindungan hukum.
“Kekayaan intelektual yang lahir dari hasil pemikiran, penelitian, inovasi, dan kreativitas masyarakat memiliki nilai ekonomi yang besar apabila dikelola dan dilindungi dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, perlindungan HKI akan mendorong lahirnya inovasi baru, meningkatkan daya saing produk lokal, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia juga mengajak seluruh peserta memahami proses pencatatan dan pendaftaran HKI agar setiap karya memperoleh kepastian hukum dan tidak mudah diklaim pihak lain.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BRIDA Mimika, Darius Sabon Rain, SE., MEc.Dev., mengatakan sosialisasi tersebut menjadi langkah awal membangun budaya perlindungan terhadap hasil penelitian, inovasi, teknologi, karya seni, pengetahuan lokal, hingga produk UMKM.
Menurutnya, masih banyak hasil karya masyarakat yang belum didaftarkan sehingga rentan ditiru atau bahkan diklaim pihak lain.
“Karya yang tidak dicatat akan mudah hilang. Karya yang tidak didaftarkan akan mudah ditiru. Dan karya yang tidak memperoleh perlindungan hukum dapat diklaim oleh pihak lain. Karena itu sosialisasi ini sangat penting,” katanya.
BRIDA menargetkan semakin banyak hasil penelitian, merek, hak cipta, desain industri, inovasi pelayanan publik, hingga produk UMKM asal Mimika yang didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual.
Selain itu, BRIDA juga berencana membentuk Sentra Kekayaan Intelektual Kabupaten Mimika sebagai pusat konsultasi, edukasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran HKI.
Darius menilai Mimika memiliki potensi besar berupa hasil riset, aplikasi digital, produk UMKM, karya budaya, dan pengetahuan tradisional yang perlu dilindungi agar memiliki nilai tambah sekaligus meningkatkan daya saing daerah.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI yang memberikan materi sekaligus praktik teknis pendaftaran HKI.
Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari para peserta.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap semakin banyak inovasi, produk lokal, karya kreatif, dan hasil penelitian yang memperoleh perlindungan hukum sehingga mampu memperkuat ekosistem riset, mendorong ekonomi kreatif, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)
















Tinggalkan Balasan