EKSEKUSI – Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono (kedua dari kanan), menunjukkan pengembalian uang negara sebesar Rp18,24 miliar hasil perkara korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya tahun anggaran 2022–2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan menegaskan akan terus menelusuri aset para terpidana guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara. (FOTO: IST/TIMEX)

WAMENA, timikaexpress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.243.674.102 dari perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lanny Jaya tahun anggaran 2022–2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, mengatakan pengembalian uang negara tersebut merupakan hasil penanganan perkara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jayawijaya.

“Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18,243 miliar melalui perkara korupsi Dana Desa dan ADD di Kabupaten Lanny Jaya,” kata Sunandar dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jayawijaya, Wamena, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, dana yang berhasil dipulihkan berasal dari dua terpidana, yakni YFM sebesar Rp16.243.674.102 dan AS sebesar Rp2 miliar, sesuai amar putusan pengadilan yang memerintahkan uang tersebut dirampas untuk negara.

Dari sembilan terdakwa yang diproses dalam perkara ini, delapan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura.

Sementara satu terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan.

Selain mengeksekusi pengembalian uang negara, Kejari Jayawijaya juga akan melaksanakan eksekusi badan terhadap para terpidana serta menyetorkan uang rampasan ke kas negara sesuai putusan pengadilan.

Sunandar menegaskan, upaya pemulihan kerugian negara belum berhenti pada angka Rp18,24 miliar.

Kejaksaan masih menelusuri aset milik para terpidana guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp160 miliar.

Aset yang telah disita meliputi kendaraan, tanah, dan rumah yang berada di Wamena, Biak, Jayapura, Yogyakarta, hingga Toraja.

Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran lanjutan serta pelelangan aset yang memenuhi syarat.

Selain itu, Kejari Jayawijaya juga bersiap mengeksekusi tambahan uang rampasan sebesar Rp1 miliar dari terpidana lain setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

“Kami akan terus menelusuri aset para terpidana semaksimal mungkin agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan,” tegas Sunandar.

Menurutnya, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dari penegakan hukum, karena tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. (*)