Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey (FOTO:DOK/TIMEX)
JAYAPURA, timikaexpress.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua menemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus meninggalnya Markina Sondegau, seorang ibu hamil tujuh bulan, saat terjadi kontak senjata di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Temuan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, usai tim melakukan pemantauan lapangan pada 3-5 Juli 2026.
Menurut Frits, Markina menjadi korban ketika kontak senjata antara anggota TPNPB-OPM dan aparat keamanan terjadi di sekitar Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang J2 Bilogai pada 2 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIT hingga 21.30 WIT.
Korban yang saat itu berada di dalam honainya ditemukan mengalami luka tembak di bahu kiri.
Keluarga sempat membawanya ke Puskesmas Bilogai, namun nyawa Markina beserta janin yang dikandungnya tidak dapat diselamatkan.
“Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan delapan bekas lubang peluru pada dinding rumah korban. Salah satu lubang memiliki arah yang sejajar dengan posisi korban saat ditemukan terluka,” kata Frits dalam keterangan pers di Jayapura, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan hasil peninjauan lokasi, Komnas HAM menyebut rumah korban berada sekitar 250 meter dari Pos Satgas Pamtas 744 dan Pos Elang J2 Bilogai, dengan posisi rumah lebih rendah dibanding kedua pos tersebut.
“Dari reposisi arah peluru, tembakan yang menghantam rumah korban diduga berasal dari arah pos keamanan tersebut,” ujarnya.
Komnas HAM menilai peristiwa itu menunjukkan masih rentannya perlindungan terhadap warga sipil di wilayah konflik bersenjata.
Lembaga tersebut menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah hak dasar, yakni hak untuk hidup, hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, hak atas proses hukum yang adil, serta hak memperoleh rasa aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pendekatan keamanan dan pola operasi TNI di Papua agar selaras dengan prinsip penegakan hukum dan perlindungan HAM.
Selain itu, Panglima TNI diminta melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan terhadap dugaan keterlibatan personel Satgas dalam peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya warga sipil tersebut.
Komnas HAM juga meminta Presiden, Panglima TNI, Kapolri, dan Gubernur Papua Tengah menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai bagian dari kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, khususnya bagi masyarakat sipil di Kabupaten Intan Jaya. (*)















Tinggalkan Balasan