TAHAP II – Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di SP 4 Timika kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (20/7/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (20/7/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan peredaran sabu di kawasan Jalur 4, SP 4 Timika pada 5 Desember 2024.

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan tiga tersangka yang diserahkan kepada jaksa masing-masing berinisial I, TI, dan F, sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/A/35/XII/2024/PAMAPTA/Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 5 Desember 2024.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalur 4 SP 4 Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial AR yang diduga sedang menempelkan paket sabu di lokasi.

Petugas kemudian mengamankan AR dan menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu di dalam bekas botol minuman.

Pengembangan selanjutnya dilakukan di rumah AR di Perumahan BTN Kamoro, Blok E4, Timika.

Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan 30 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan lakban berwarna cokelat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku memperoleh sabu tersebut dari tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika, yakni tersangka I, TI, dan F.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan para tersangka, masing-masing satu unit Nokia TA-1465, Vivo 1901, dan Samsung A04.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hempy menambahkan, AR yang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut telah meninggal dunia pada bulan lalu.

Sementara proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya kini berlanjut di Kejaksaan Negeri Mimika untuk proses penuntutan. (via)