AMANKAN – Tim Babat Satreskrim Polres Mimika mengamankan pelaku penganiayaan berat berinisial E.F.P. di kawasan Jalan Poros Mapurujaya, KM 11, Senin (20/7/2026). Pelaku yang diduga melakukan penusukan di KM 9 kini menjalani proses hukum di Polres Mimika. (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Poros Mapurujaya KM 9, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pelaku berinisial E.F.P. (42) diamankan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.35 WIT di kawasan Jalan Poros Mapurujaya KM 11 setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Operasi penangkapan dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Mimika, IPDA Achmad, S.H., bersama KBO Satnarkoba IPDA Suryadi Rasid dan personel gabungan Satreskrim serta Sat Samapta Polres Mimika.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/754/VII/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 13 Juli 2026.

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan korban dalam perkara tersebut berinisial Y.C., seorang laki-laki yang mengalami luka tusuk dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika.

“Pelaku E.F.P. telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Hempy.

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIT di Jalan Poros Mapurujaya KM 9.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan dipicu persoalan sepeda motor milik pelaku yang dipinjam korban namun tidak dikembalikan selama dua hari dua malam.

Saat kejadian, pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras beralkohol.

“Pelaku juga mengakui telah membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke sungai di belakang rumahnya,” katanya.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat juga diimbau menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri yang dapat berujung pada tindak pidana. (via)