RAKOR OTSUS – Enam pemerintah provinsi di Tanah Papua menandatangani komitmen bersama perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Jayapura, Kamis (16/7/2026). Komitmen yang memuat 18 langkah strategis itu diharapkan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan memastikan Dana Otsus tepat sasaran bagi Orang Asli Papua. (FOTO: HUMAS PEMPROV PAPUA)
JAYAPURA, timikaexpress.id – Enam pemerintah provinsi di Tanah Papua menyepakati 18 komitmen strategis untuk memperkuat tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus yang berlangsung di Jayapura, Kamis (16/7/2026).
Komitmen bersama itu ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Perbaikan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua yang dibacakan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mewakili enam gubernur di Tanah Papua.
Sebanyak 18 poin disepakati dalam komitmen tersebut.
Di antaranya percepatan penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, penerapan tagging pada seluruh program yang dibiayai Dana Otsus, serta penggunaan rekening khusus dalam pengelolaan anggaran.
Kesepakatan itu juga mencakup pembentukan Task Force Interoperabilitas, percepatan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses perencanaan dan penganggaran, publikasi berkala pengelolaan Dana Otsus melalui kanal resmi pemerintah daerah, serta penyusunan basis data penerima manfaat yang terintegrasi.
Selain itu, enam pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat integritas dalam pengadaan barang dan jasa berbasis risiko, memastikan Dana Otsus digunakan sesuai kebutuhan Orang Asli Papua (OAP), serta menindaklanjuti seluruh hasil audit, evaluasi, dan rekomendasi pengawasan secara tepat waktu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto, mengingatkan bahwa seluruh komitmen tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar ditandatangani sebagai dokumen formal.
“Apalah artinya sebuah kertas ditandatangani. Itu hanya sebuah kertas saja kalau kemudian tidak dilaksanakan dan tidak diimplementasikan,” tegas Setyo.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan Dana Otsus sangat bergantung pada komitmen kepala daerah beserta seluruh jajarannya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui komitmen bersama ini, enam pemerintah provinsi di Tanah Papua menargetkan pengelolaan Dana Otsus yang lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh Orang Asli Papua.
Penegasan KPK menjadi pengingat bahwa keberhasilan tata kelola Dana Otsus tidak diukur dari banyaknya dokumen yang ditandatangani, melainkan dari implementasi nyata yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. (*)















Tinggalkan Balasan