Humas Pengadilan Negeri Timika, Diky Dwi Setiadi (FOTO:GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Pengadilan Negeri (PN) Timika mencatat sebanyak 341 perkara masuk selama periode Januari hingga Juni 2026.
Ratusan perkara tersebut terdiri atas perkara pidana dan perdata yang hingga kini masih dalam proses persidangan.
Humas PN Timika, Diky Dwi Setiadi, mengatakan perkara yang diterima sepanjang semester pertama 2026 menunjukkan aktivitas penanganan perkara di wilayah hukum PN Timika tetap berjalan dinamis.
“Seluruh perkara, baik pidana maupun perdata, saat ini masih dalam proses persidangan sesuai tahapan yang berlaku,” ujar Diky kepada Timika eXpress di Kantor PN Timika, Rabu (15/7/2026).
Ia merinci, dari total 341 perkara yang tercatat, 66 perkara merupakan pidana biasa, 6 perkara pidana anak, 191 perkara perdata permohonan, 78 perkara perdata gugatan, dan 3 perkara gugatan sederhana.
Berdasarkan data tersebut, perkara perdata permohonan menjadi jenis perkara yang paling banyak ditangani PN Timika selama enam bulan pertama tahun ini.
Sementara perkara pidana tetap menjadi bagian penting dalam agenda persidangan yang berlangsung di pengadilan.
Menurut Diky, seluruh perkara diproses sesuai mekanisme hukum dan jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
PN Timika juga terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi para pencari keadilan.
Data semester pertama ini menjadi gambaran aktivitas penanganan perkara di PN Timika sekaligus menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan peradilan, baik dalam penyelesaian perkara pidana maupun sengketa perdata. (vis)















Tinggalkan Balasan