PEMERIKSAAN – Petugas Karantina Papua Tengah memeriksa 25 boks ikan tongkol seberat 1,5 ton yang tiba di Pos Pelayanan Pelabuhan Pomako, Timika. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen, mutu, dan keamanan komoditas sebelum dipasarkan kepada masyarakat. (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Karantina Papua Tengah melalui Pos Pelayanan (Pospel) Pelabuhan Poumako melakukan pemeriksaan terhadap 25 boks ikan tongkol dengan total berat mencapai 1,5 ton yang didatangkan dari Kabupaten Fakfak.

Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan lalu lintas komoditas perikanan untuk memastikan ikan yang masuk ke wilayah Papua Tengah memenuhi persyaratan kesehatan, mutu, dan keamanan pangan sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Petugas karantina memverifikasi kelengkapan dokumen karantina sekaligus melakukan pemeriksaan organoleptik terhadap komoditas tersebut.

Pemeriksaan meliputi kondisi fisik ikan, seperti warna, aroma, tekstur, dan tingkat kesegaran guna memastikan ikan masih layak dikonsumsi serta tidak menunjukkan indikasi adanya penyakit maupun penurunan mutu.

Karantina Papua Tengah menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap komoditas perikanan merupakan tahapan penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dari satu daerah ke daerah lain yang berpotensi mengancam sumber daya perikanan serta keberlangsungan usaha perikanan.

Melalui pemeriksaan menyeluruh, Karantina memastikan komoditas yang diperdagangkan memenuhi standar kesehatan dan mutu sehingga aman untuk dikomersialkan maupun dikonsumsi masyarakat.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Badan Karantina Indonesia dalam menjaga kelancaran arus perdagangan komoditas perikanan tanpa mengabaikan aspek biosekuriti dan perlindungan sumber daya hayati Indonesia.

Karantina Papua Tengah mengimbau seluruh pelaku usaha maupun masyarakat agar selalu melaporkan serta melengkapi dokumen karantina setiap melakukan pemasukan maupun pengeluaran komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.

Kepatuhan terhadap prosedur karantina dinilai menjadi upaya bersama dalam menjaga kesehatan komoditas, mencegah penyebaran penyakit, serta mendukung perdagangan yang aman, sehat, dan berkelanjutan. (via)