AMANKAN – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengamankan DPO berinisial A.G. yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo, Selasa (7/7/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 kembali mengembangkan pengungkapan kasus dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang diduga menyuplai persenjataan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A.G., yang diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Yalimo–Yahukimo.
Penangkapan A.G. merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara yang sebelumnya menjerat tersangka S.P. beserta jaringan yang diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.
A.G. telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026 dalam perkara yang ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.Ditkrimum/Polda Papua tanggal 13 Maret 2026.
Dalam proses penangkapan, Tim Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 terlebih dahulu melakukan observasi dan penyelidikan di kawasan Koya hingga perbatasan Skouw.
Pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.40 WIT, petugas berhasil mengamankan A.G. di depan Rumah Sakit Angkatan Laut, Kota Jayapura, tanpa perlawanan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan terhadap jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta pengembangan yang dilakukan secara profesional dan terukur,” ujar Yusuf Sutejo kepada wartawan di Posko Induk Satgas Ops Damai Cartenz di Timika, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 pada 25 Maret 2026, A.G. diduga berperan sebagai perantara antara S.P. selaku pembeli senjata api dengan D.K. yang juga diduga menjadi perantara dalam transaksi tersebut.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa pada 4 Maret 2026, A.G. bersama S.P., M.M., dan S.M. bertemu dengan D.K. untuk melakukan transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga diperoleh dari seorang warga negara asing dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Saat penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang milik A.G., antara lain satu unit telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp30.000, kacamata, dua baterai telepon genggam, enam keping kulit kayu, tiga plastik obat, satu headset Bluetooth, tiga silet, satu buah pinang, satu kartu bertuliskan nomor telepon PNG, serta dua lembar kertas koran.

Selain mengamankan A.G., penyidik juga membawa empat orang lainnya berinisial F.C.R.G., J.T., I.K., dan M.K. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, status hukum keempatnya masih didalami sesuai perkembangan penyidikan.
Sementara itu, Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, menegaskan bahwa penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam mengungkap seluruh jaringan peredaran senjata api ilegal yang memasok persenjataan kepada kelompok bersenjata di Papua.
“Berdasarkan hasil penyidikan, A.G. telah ditetapkan sebagai DPO karena diduga berperan sebagai mata rantai dalam distribusi senjata api ilegal jaringan Yalimo–Yahukimo.
Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal.
Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Era Adhinata.
Terhadap A.G., penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Hingga saat ini, penyidik telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo pada berbagai tahapan proses hukum.
Dari jumlah tersebut, lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum (Tahap II), enam orang masih dalam Tahap I, satu orang dalam proses pelengkapan berkas perkara, dan A.G. kini menjalani proses penyidikan setelah berhasil diamankan.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh mata rantai peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain, jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pihak-pihak yang diduga memberikan dukungan terhadap jaringan tersebut.
Penegakan hukum, menurut satgas, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (via)















Tinggalkan Balasan