OLAH TKP – Anggota Satlantas Polres Mimika melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai kecelakaan lalu lintas tunggal di Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Sabtu (4/7/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Seorang petugas satuan pengamanan (Satpam) berinisial F.P.L (28) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di pertigaan Jalan Agimuga, Mile 32, tepatnya di samping RS Bhayangkara, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 05.40 WIT.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan korban sempat mendapat penanganan medis di RS Bhayangkara. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka berat yang dideritanya.
“Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara, tetapi akibat luka yang dialami, akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hijau tosca dari arah Jalan Agimuga menuju jalan belakang ke Bundaran CP 28.
Setibanya di lokasi kejadian, korban diduga kehilangan konsentrasi sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraannya.
Sepeda motor yang dikendarainya kemudian menabrak trotoar dan tembok pembatas jalan.
“Sesampainya di TKP, korban diduga kehilangan konsentrasi sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan menabrak trotoar serta tembok pembatas jalan,” jelas Hempy.
Personel Satlantas Polres Mimika yang tiba di lokasi segera mengamankan TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban, serta melakukan pengecekan kondisi korban di RS Bhayangkara.
Akibat kecelakaan tersebut, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta.
Polres Mimika mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berkendara dengan penuh konsentrasi, mematuhi batas kecepatan, serta menaati peraturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa. (via)















Tinggalkan Balasan