SAMPAIKAN – Direktorat Reserse Siber Polda Papua saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana ITE di Lobby Gedung D Mapolda Papua Lama, Selasa (30/6/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
JAYAPURA, timikaexpress.id – Direktorat Reserse Siber Polda Papua membongkar kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyebaran konten pornografi yang disertai pemerasan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Lobby Gedung D Mapolda Papua Lama, Selasa (30/6/2026), yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Papua, Kombes Pol. Syamsurijal, didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, serta Kasubdit II Direktorat Reserse Siber Polda Papua, AKBP Diaritz Felle.
Syamsurijal menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi pada April 2026 terkait dugaan penyebaran video asusila tanpa hak yang kemudian dijadikan sarana pemerasan terhadap korban.
Pelaku mengirim ancaman melalui surat elektronik (email) dengan meminta sejumlah uang agar video pribadi korban tidak disebarluaskan.
Korban yang merasa tertekan sempat beberapa kali mentransfer uang, namun video tersebut tetap disebarkan hingga viral di berbagai platform media sosial.
Hasil penyelidikan mengungkap tiga tersangka dengan peran berbeda.
Dua orang diduga menyebarluaskan video bermuatan asusila, sedangkan satu tersangka lainnya diduga merekam video tanpa persetujuan korban.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melibatkan ahli ITE, pidana, dan forensik digital untuk memperkuat alat bukti,” ujar Syamsurijal.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Menurut Syamsurijal, para tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan hukum acara pidana yang baru, sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan menjaga keamanan data pribadi di ruang digital.
“Polda Papua berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber. Kami juga mengajak masyarakat segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di ruang digital,” katanya.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Direktorat Siber Polda Papua dalam memberantas kejahatan digital sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penyebaran konten ilegal dan pemerasan berbasis teknologi. (via)















Tinggalkan Balasan