RAPERGUB – Tim Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah bersama Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah melakukan pencermatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) bidang kesehatan di Nabire, Senin (22/6/2026). (FOTO:HUMAS PEMPROV PAPUA TENGAH)
NABIRE, timikaexpress.id – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mematangkan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) di bidang kesehatan sebagai upaya memperkuat dasar hukum percepatan penanggulangan penyakit menular sekaligus mendukung visi pembangunan Gubernur Papua Tengah.
Tiga Rapergub yang dibahas meliputi Percepatan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS), Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Pneumonia dan Diare, serta Penanggulangan Tuberkulosis (TB).
Pencermatan dilakukan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah bersama Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah di Ruang Rapat Biro Hukum, Senin (22/6/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Bagian Hukum beserta tim Biro Hukum. Sementara tim penyusun Rapergub dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dr. Agus, M.Kes., CH.Med., CHt., Sp.KKLP.
Turut hadir Sekretaris Dinas Kesehatan Papua Tengah, Obeth Tekege, SKM., MPH, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM), Isak Waine, SKM., M.Kes., serta penanggung jawab program HIV/AIDS, TB, diare, dan pneumonia.
Proses pencermatan dilakukan untuk memastikan seluruh substansi Rapergub telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, serta arah kebijakan pembangunan kesehatan di Provinsi Papua Tengah.
Dalam pembahasan tersebut, tim juga melakukan harmonisasi dan penyempurnaan materi agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyusunan tiga Rapergub ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mendukung visi Gubernur untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing, dan sejahtera melalui pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pelayanan kesehatan dasar, meningkatkan kualitas sumber daya manusia Papua, memperluas akses layanan kesehatan hingga wilayah terpencil, serta mempercepat pengendalian penyakit menular yang masih menjadi tantangan di Papua Tengah.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, dr. Agus, mengatakan keberadaan Peraturan Gubernur sangat penting sebagai landasan hukum pelaksanaan berbagai program kesehatan di daerah.
“Dengan adanya regulasi yang kuat dan implementatif, seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja lebih terintegrasi dalam menurunkan angka penyakit menular sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Papua Tengah,” ujarnya.
Ia berharap proses penyusunan Rapergub segera rampung sehingga dapat menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program kesehatan secara terpadu dan berkelanjutan.
“Sinergi antara Biro Hukum, Dinas Kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan Papua Tengah yang sehat, maju, mandiri, dan sejahtera,” katanya. (*)















Tinggalkan Balasan