TANGKAP – Satgas Ops Damai Cartenz saat menangkap anggota KBB di Yahukimo, Jumat (19/6/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

DEKAI, timikaexpress.id – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 kembali mempersempit ruang gerak kelompok kriminal bersenjata (KKB) melalui operasi penegakan hukum di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026), personel gabungan berhasil menangkap seorang anggota kelompok HSSBI berinisial AB alias UB.

Penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan target di kawasan Ruko Blok A, Distrik Dekai.

Sekitar pukul 16.30 WIT, petugas melakukan pemantauan dan langsung bergerak untuk mengamankan target.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi intelijen terkait aktivitas anggota kelompok HSSBI di wilayah Yahukimo.

“Ketika akan diamankan, yang bersangkutan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Dari tangan tersangka, aparat mengamankan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi.

Berdasarkan hasil identifikasi dan pendalaman barang bukti, AB dipastikan merupakan bagian dari Batalyon HSSBI yang diduga kerap melakukan aksi gangguan keamanan di wilayah Yahukimo.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarahkan tim ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persinggahan kelompok HSSBI.

Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial BK serta menyita berbagai barang bukti berupa perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, telepon genggam, senjata tajam, dan perlengkapan lainnya yang kini masih didalami penyidik.

Menurut Yusuf, hasil penyelidikan awal menunjukkan AB diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di Dekai pada 13 Desember 2025.

Selain itu, tersangka juga dijerat dalam perkara kepemilikan dan penggunaan senjata api serta amunisi tanpa hak sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua.

“Tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak, serta Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP tentang dugaan percobaan pembunuhan akibat aksi penembakan yang membahayakan keselamatan jiwa orang lain.

Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan masyarakat Papua dari ancaman kelompok kriminal bersenjata.

“Penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta prosedur yang berlaku. Kami akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap aksi kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan hasil penangkapan tersebut untuk mengungkap jaringan kelompok kriminal bersenjata yang masih aktif di Papua.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. Satgas Ops Damai Cartenz berkomitmen menjaga situasi keamanan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman,” katanya.

Saat ini, AB dan BK masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Yahukimo untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Yahukimo maupun wilayah Papua secara umum. (via)