Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Mimika, Ipda P. Gultom
TIMIKA, timikaexpress.id — Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika, Papua Tengah, saat ini menampung 54 orang tahanan atau melebihi kapasitas ideal yang hanya 45 orang.
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Mimika, Ipda P. Gultom, mengatakan para tahanan tersebut berasal dari berbagai kasus tindak pidana.
“Total ada 54 tahanan, terdiri dari tahanan Reskrim 38 orang, Narkoba 6 orang, Polsek Mimika Baru 8 orang, titipan Kejaksaan 1 orang, dan titipan Polres Puncak Jaya 1 orang,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat para tahanan didominasi tindak pidana pencurian, pengeroyokan, narkotika, hingga pembunuhan.
Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan perempuan, dengan satu orang terlibat kasus narkotika dan dua lainnya kasus tindak pidana umum.
Tidak terdapat tahanan anak di bawah umur.
Menurut Gultom, masa penahanan bervariasi tergantung jenis perkara.
Untuk kasus dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, seperti pembunuhan dan narkotika, masa penahanan dapat mencapai 120 hari.
Sementara untuk kasus umum seperti pencurian, masa penahanan umumnya sekitar 60 hari.
Ia menambahkan, pihaknya rutin melakukan pembinaan terhadap para tahanan melalui kegiatan ibadah dan rutinitas harian, meski program keterampilan belum tersedia.
“Jumlah tahanan saat ini sudah melebihi kapasitas, sehingga sebagian harus menempati ruang tambahan seperti aula,” katanya.
Selain itu, petugas secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tahanan untuk mencegah masuknya benda terlarang.
Hingga kini, belum ditemukan senjata tajam maupun barang berbahaya lainnya di dalam rutan. (*)









Tinggalkan Balasan