AMANKAN – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat mengamankan kedua pelaku pengeroyokan di Kantor Polsek Mmika Baru, Rabu (15/4/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan WR Soepratman, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) dini hari sekitar pukul 03.15 WIT di kawasan kolam ikan Kampung Karang Senang, SP 3, Kuala Kencana.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang diterima pada 14 April 2026.
“Setelah menerima informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujarnya.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ST alias Toni (18) dan AT alias Sui (20).
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Mozard E.M (17).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.
Saat itu, korban sedang duduk di trotoar Jalan WR Soepratman, kemudian didatangi sekelompok pelaku yang langsung menyerang menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan di tangan kiri dan bagian belakang kepala. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Mimika.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 46 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” kata Teguh.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus kriminal di wilayah hukum Polsek Mimika Baru hingga tuntas di proses peradilan. (via)









Tinggalkan Balasan