TIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten Mimika membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan penjualan minuman beralkohol selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika, Ronny Marjen, mengatakan pembatasan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 07 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan, penjualan minuman beralkohol, serta larangan penimbunan bahan kebutuhan pokok selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi yang ditandatangani Johannes Rettob itu berlaku sejak 17 Februari hingga 27 Maret 2026.
“Tempat hiburan seperti bar, diskotek, kafe, dan tempat hiburan malam lainnya hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 02.00 WIT. Pada siang hari tidak diperbolehkan beroperasi,” ujar Ronny di Timika, Senin.
Selain pembatasan THM, Pemkab Mimika juga mengimbau pedagang dan pemilik toko grosir agar tidak melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok yang dapat memicu kenaikan harga selama Ramadhan.
“Saat ini kami masih melakukan sosialisasi. Surat instruksi sudah disampaikan kepada para pengusaha dan pedagang agar dipatuhi bersama,” katanya.
Ronny menegaskan, Pemkab Mimika akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, mulai dari penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin.
“Jika ditemukan unsur pidana, akan dilakukan tindak pidana ringan sesuai peraturan daerah dan berkoordinasi dengan Polres Mimika,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan instruksi bupati sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satpol PP dengan dukungan Polres Mimika.
Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan pelanggaran yang terjadi selama bulan Ramadhan. (vis)









Tinggalkan Balasan