Ilustrasi kasus penganiayaan (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kasus penganiayaan yang merenggut nyawa seorang pria berinisial PLT akhirnya menemukan titik terang.

Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap dua terduga pelaku yang diduga menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah indekos di Jalan Soponyono, SP 4, Jalur 8, Distrik Wania.

Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengisahkan, dugaan penganiayaan itu terungkap setelah korban sempat bercerita kepada seorang keluarga yang menjadi pelapor. Kondisi korban saat itu memprihatinkan, kepala bagian kiri terluka, tubuh dan dada penuh memar.

“Pelapor yang melihat kondisi korban bertanya apa yang terjadi. Korban lalu menjelaskan bahwa ia dikeroyok beberapa orang sekitar dua minggu sebelumnya,” ujar Hempy, Senin (24/11).

Namun tak lama setelah bercerita, kondisi korban memburuk.

Ia mendadak muntah darah dan tidak sadarkan diri.

Pihak keluarga segera membawanya ke RSUD Kabupaten Mimika, namun nyawa PLT tak tertolong.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika dengan nomor LP/B/605/XI/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tanggal 21 November 2025.

Dari penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa penganiayaan terhadap PLT terjadi di rumah indekos milik saksi berinisial AI pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.

Polisi kemudian mengamankan dua terduga pelaku, EP dan IP, yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

“Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan kini berada di Rutan Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Hempy.

Polisi juga sudah memeriksa tiga saksi, yakni AI, RT, dan EP untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.

“Polres Mimika berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum. Kami pastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan,” tutupnya. (*/)