Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman
TIMIKA, timikaexpress.id — Polres Mimika kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, mengenai larangan anak-anak bermain petasan meriam spiritus di wilayah Kota Timika dan sekitarnya karena dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menerapkan tindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi siapapun yang tetap nekat bermain meriam spiritus meski sudah ada imbauan resmi dari Kepolisian.
“Kalau tidak ada efek jera, kita akan lakukan Tipiring kepada siapa saja yang bermain petasan meriam spiritus yang mengganggu Kamtibmas. Kita sekarang sudah ada penyidik Tipiring,” tegas Kapolres, Senin (17/11) di Polres Mimika, Mile 32.
Ia juga meminta pengelola toko atau kios penjual spiritus dan pipa paralon untuk lebih selektif ketika ada anak-anak yang ingin membeli barang-barang tersebut.
“Kami minta kepada penjual untuk selektif apabila ada yang membeli dalam jumlah besar, apalagi anak-anak. Tolong laporkan ke Kepolisian supaya bisa kita tindak lanjuti,” ujar Kapolres Billy.
Adapun isi imbauan Polres Mimika terkait larangan bermain meriam pipa spiritus di seluruh wilayah Mimika, yaitu:
1. Mengimbau orang tua agar melarang anak-anak bermain meriam pipa spiritus karena berbahaya bagi diri mereka dan orang di sekitarnya.
2. Menekankan bahwa selain berbahaya, suara keras dari meriam spiritus sangat mengganggu ketertiban umum.
3. Meminta pemilik kios atau toko agar tidak melayani pembelian spiritus atau bahan lain yang digunakan untuk membuat meriam pipa spiritus oleh anak-anak.
Dengan adanya imbauan dan potensi penerapan Tipiring, Polres Mimika berharap masyarakat turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama masa rawan penggunaan petasan meriam spiritus. (via)














Tinggalkan Balasan