Kepala KPPN Timika, Muhammad Hatta Hasanuddin (FOTO:ANTARA)

TIMIKA, timikaexpress.id – Hingga pertengahan November 2025, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika belum menyalurkan Dana Desa (DD) Tahap II untuk 133 kampung di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kepala KPPN Timika, Muhammad Hatta Hasanuddin, mengatakan pihaknya telah berulang kali mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika agar segera mempercepat proses pengajuan pencairan.

“Imbauan rutin sudah kami sampaikan setiap bulan, bahkan saat evaluasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD). Sekarang tinggal aksi nyata dari teman-teman DPMK dan pemerintah kampung. Kami masih menunggu berkas syarat salur dari DPMK Mimika,” jelas Hatta, Rabu (12/11).

Ia mengingatkan, jika hingga akhir tahun anggaran Dana Desa Tahap II tidak dicairkan, maka hal itu akan menjadi kerugian bagi daerah, karena dana yang sudah disiapkan pemerintah pusat tidak bisa disalurkan.

Tahun 2025, Kabupaten Mimika memperoleh alokasi Dana Desa sebesar Rp130 miliar dari Pemerintah Pusat untuk mendukung pembangunan di 133 kampung.

KPPN Timika telah menyalurkan Dana Desa Tahap I pada Juli lalu sebesar Rp69,22 miliar atau 53 persen dari total anggaran langsung ke rekening masing-masing kampung. Sementara, Tahap II senilai Rp60,78 miliar atau 47 persen masih menunggu kelengkapan administrasi.

“Dalam mekanisme pengelolaan Dana Desa, kami hanya bertugas sebagai penyalur. Soal penggunaan dan pengawasan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri melalui pemerintah daerah serta Kementerian Desa. Kami menyalurkan hanya jika semua syarat realisasi sudah lengkap,” jelasnya.

Adapun syarat pencairan Dana Desa Tahap II antara lain:

  • Laporan realisasi dan penyerapan Dana Desa Tahap I,
  • Surat permohonan pencairan, dan
  • Dokumen pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai persyaratan tambahan tahun 2025.

“Begitu dokumen lengkap dan verifikasi dinyatakan benar, dana langsung kami salurkan ke rekening kampung,” pungkas Hatta. (*/ant)