Bambang W. Wijacksono (FOTO:DOK/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kelompok Kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Mimika saat ini sedang memproses 179 paket pekerjaan milik 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total pagu anggaran lebih dari Rp700 miliar.

Paket tersebut terdiri dari 158 pekerjaan fisik dan 21 jasa konsultan.

Mayoritas berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika.

“Sejauh ini sudah 184 paket pekerjaan fisik dan jasa konsultan dengan pagu dana Rp600 miliar lebih yang berkontrak,” kata Kepala Bagian PBJ Setda Mimika, Bambang W. Wijacksono di Timika, Rabu (23/9).

Bambang menuturkan, saat ini ia juga tengah mempelajari sembilan paket tambahan, yaitu dua jasa konsultan dan tujuh jasa konstruksi dengan pagu dana Rp18 miliar sebelum dilanjutkan ke Pokja untuk diproses.

Masih ada 93 paket pekerjaan dengan pagu lebih dari Rp780 miliar yang belum diserahkan OPD kepada BPBJ untuk diproses.

Paket yang masa kontraknya lebih dari 60 hari kalender akan ditolak karena sisa waktu efektif hingga 15 Desember 2025 tinggal 75 hari kerja.

“Kita akan kembalikan kepada OPD masing-masing. Paket dengan masa kerja maksimal 60 hari, seperti pengecoran jalan lingkungan, masih bisa diproses karena pengerjaannya cepat. Sedangkan pembangunan gedung akan kami tolak,” jelasnya.

Bambang menyarankan agar paket yang dipending dapat diusulkan kembali pada tahun anggaran 2026 agar progres pengerjaan bisa tuntas 100 persen.

Ia juga mengingatkan seluruh OPD untuk memastikan dokumen lelang lengkap.

“Semua dokumen yang dikirim OPD kami review dua kali sebelum dilanjutkan ke Pokja. Kalau ada kekurangan akan kami kembalikan untuk diperbaiki,” ujarnya.

Menurut Bambang, sebagian paket pekerjaan selain dibiayai APBD juga bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus).

Proses lelang satu paket rata-rata membutuhkan waktu 21 hari kerja ditambah lima hari masa sanggah.

Bila ada keberatan dari rekanan yang kalah, sanggahan banding bisa diajukan ke pimpinan OPD selaku Pengguna Anggaran (PA).

Jika PA memutuskan lelang ulang, maka seluruh proses dimulai dari awal dan semua rekanan berhak ikut kembali. (*/)