Emanuel Kemong (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegakan aturan sebagai komitmen tegas dalam menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan yang tidak jelas status penempatan maupun disiplin kerjanya.

Penertiban terhadap “ASN siluman”, ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sebagaiamana prioritas utama Bupati dan Wakil Bupati Mimika dalam menata birokrasi.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, membeberkan ada sejumlah ASN yang selama ini bekerja di Pemkab Mimika tanpa nota tugas resmi, bahkan sebagian masih tercatat sebagai pegawai di kabupaten lain.

“Kami sedang menertibkan pegawai yang minta pindah ke Timika. Selama ini tidak pernah ditertibkan, tapi sekarang kami benahi,” tegasnya usai memimpin apel gabungan di Kantor Pusat Pemerintahan, SP 3 Timika, Senin (22/9).

Menurutnya, terdapat ASN yang secara administrasi masih terdaftar di kabupaten asal namun bertugas di Mimika, bahkan ada yang tidak pernah masuk kantor.

ASN dengan status seperti ini, tegas Kemong, harus memilih: kembali ke daerah asal atau mengikuti prosedur resmi, jika ingin tetap bertugas di Mimika.

“Kalau mau tetap di sini, harus ikuti aturan. Ada persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi, termasuk persetujuan dari kabupaten asal. Jika disetujui dan ada formasi di Mimika, barulah bisa diterima,” jelasnya.

Kemong juga mengingatkan soal hak kepegawaian yang kerap bermasalah pada ASN dengan status ganda.

“Selama ini ada yang menerima dua hak sekaligus, baik di Timika maupun kabupaten asal. Itu yang akan kami pastikan agar tidak merugikan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan.

“Ada pegawai yang setelah dilantik di Mimika justru diam-diam kembali ke daerah asal. Hal-hal seperti ini harus segera kita tertibkan. Pemerintahan harus berjalan baik, dan ASN wajib bekerja sesuai aturan,” pungkasnya. (*/)