Ilustrasi uang palsu Rp. 100.000 (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Polres Mimika akan membentuk tim khusus bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika dan Subdenpom XVII/C Mimika untuk melanjutkan penanganan kasus peredaran uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 68 lembar yang beredar di Café Starlight pada Minggu (31/8) pukul 06.30 WIT.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiaro Budiman mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana konektivitas karena melibatkan oknum TNI dan satu warga sipil.

“Kasus uang palsu tetap berlanjut. Kita akan bentuk tim untuk proses lanjutan karena ini tindak konektivitas,” ujarnya kepada Timika eXpress di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Senin (15/9).

Billyandha mengungkapkan satu warga sipil berinisial ASM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, oknum TNI berinisial TMA sudah diserahkan ke Subdenpom XVII/C Mimika untuk proses hukum sesuai kewenangan militer.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 di Café Starlight.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Sabtu (30/8) pukul 22.30 WIT tentang adanya oknum TNI yang membawa uang palsu.

Tim kemudian melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap target operasi.

Barang bukti yang diamankan meliputi 68 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit HP Vivo V21 warna biru, satu unit HP Realme C11 warna hitam, dan satu unit HP OPPO A3x warna ungu.

“Kami akan dalami untuk memastikan apakah para pelaku pemain lama atau baru, serta apakah ada sindikatnya atau hanya bergerak sendiri,” pungkas Billyandha. (via)