Direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun, S.H, menyerahkan salinan somasi kepada Manager Network Operation & Productivity Telkomsel Timika Efraim Amba, Jumat pekan lalu (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Gangguan layanan internet di Kabupaten Mimika sejak 16 Agustus hingga 11 September 2025 mendorong Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah melayangkan somasi kepada Presiden Republik Indonesia cq Kementerian Komunikasi dan Digital RI, serta kepada Telkom dan Telkomsel.
Somasi yang memuat lima poin tuntutan tersebut ditandatangani Direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun, S.H. dan juru bicara Agli Harto Elkel, S.H.
Dokumen ini diserahkan langsung ke Kepala Telkom Timika Jangkir Simbiak dan Manager Network Operation & Productivity Telkomsel Timika Efraim Amba, Jumat (11/9).
Menurut Yosep Temorubun, somasi dilayangkan karena layanan internet dan Indihome di Mimika belum normal sehingga merugikan pelanggan.
“Somasi kami sudah diserahkan. Kami beri waktu 1×24 jam kepada Telkomsel dan Telkom untuk menanggapi,” tegasnya.
Isi tuntutan antara lain: Telkomsel dan Telkom dinilai melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen; meminta kompensasi atas kerugian; mendesak Menteri BUMN mengganti jajaran pimpinan Telkomsel di tingkat pusat, wilayah Maluku-Papua, hingga Timika; memulihkan jaringan internet; dan memberikan layanan gratis lima bulan kepada pelanggan.
Jika dalam tenggat yang diberikan tidak ada tanggapan, YLBH Papua Tengah akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Timika.
Menanggapi somasi ini, Kepala Telkom Timika Jangkir Simbiak dan Pimpinan Telkomsel Timika Efraim Amba mengaku telah menerima dokumen tersebut dan akan melaporkannya ke atasannya masing-masing. (*/)














Tinggalkan Balasan