TIMIKAEXPRESS.id – Aksi pemalangan Kantor Distrik Mimika Timur oleh sejumlah pegawai, Senin (11/8/2025), sebagai bentuk protes terhadap pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan uang makan, mendapat respons cepat dari Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Bupati menjelaskan, pemotongan tersebut terjadi akibat penerapan Peraturan Bupati (Perbup) lama yang baru diimplementasikan menyusul temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola TPP.
“Perbup ini sebenarnya sudah lama ada, tetapi baru sekarang diterapkan karena ada temuan dari BPK dan KPK. Selama ini memang belum dijalankan,” ujar Johannes, Selasa (12/8/2025).
Ia menduga pemotongan TPP yang mendadak memicu ketidakpuasan pegawai.
“Wajar jika ada reaksi. Mungkin perlu sosialisasi lebih lanjut agar semua memahami,” katanya.
Johannes mengakui baru mempelajari detail aturan tersebut dan berjanji akan merevisi poin-poin yang menimbulkan polemik.
“Saya baru membaca secara rinci. Pegawai kaget karena tiba-tiba ada pemotongan. Ini perlu waktu untuk dijelaskan secara komprehensif,” ucapnya.
Terkait tuntutan agar dirinya atau wakil bupati hadir langsung, John Rettob telah menugaskan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) untuk menangani masalah tersebut dan membuat laporan.
“Saya sudah perintahkan Kabag Tapem turun langsung. Masalah seperti ini tidak selalu harus bupati yang turun,” tegasnya. (eno)














Tinggalkan Balasan