Ipda Bayu Septian Ichramsyah, S.Tr.K (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Mimika dan Satlantas Polres Mimika memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dan dilaksanakan di Kantor Samsat Timika, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Mimika, Ipda Bayu Septian Ichramsyah, S.Tr.K, mengatakan antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak program ini dibuka.

“Sampai hari ini, kurang lebih 300 pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, sudah mengurus pembebasan denda pajak,” ujarnya di Timika, Jumat (8/8).

Ia menegaskan, kebijakan ini hanya menghapuskan denda pajak, sedangkan pajak pokok tetap harus dibayar.

“Masyarakat jangan salah paham, yang diputihkan hanya dendanya, sementara pajak pokok yang sedang berjalan tetap dibayarkan,” jelasnya.

Bayu menambahkan, program ini tidak hanya membantu meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.

Adapun syarat pengurusan pembebasan denda pajak meliputi fotokopi STNK, nota pajak, fotokopi KTP, serta cek fisik kendaraan di Kantor Samsat Timika.

Program ini juga melayani pergantian TNKB dari kode PA menjadi PT serta pengurusan balik nama kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir pada 30 September 2025,” pungkasnya. (via)