Bupati Mimika, Johannes Rettob (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Bupati Mimika, Johannes Rettob, meminta para tenaga honorer yang telah lulus seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bersabar menanti penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Saat ini, proses masih dalam tahap pengisian formasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mohon bersabar, karena masih dalam tahap pengisian formasi oleh BKN,” ujar Johannes saat ditemui di Timika, Selasa (5/8).

Ia menjelaskan, proses penerbitan SK PPPK diawali dengan penyampaian hasil ujian oleh pemerintah daerah ke BKN, dilanjutkan dengan penyusunan formasi dan pengajuan Persetujuan Teknis (Pertek).

“SK baru bisa diterbitkan setelah Pertek dari BKN keluar. Jadi, kita masih menunggu proses tersebut,” jelasnya.

Bupati menegaskan, masa berlaku SK PPPK adalah lima tahun dan dapat diperpanjang, namun akan dievaluasi setiap tahun.

“Setelah menerima SK, saya harap seluruh PPPK bekerja dengan sungguh-sungguh. Evaluasi dilakukan setiap tahun, dan bila ada yang tidak menjalankan tugas dengan baik, bisa saja diberhentikan,” tegasnya. (eno)