MENYEMATKAN – Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Ananias Faot menyematkan tanda peserta kepada perwakilan peserta sosialisasi di Hotel Timika Raya, Senin (4/8/2025) (FOTO:INDRI/TIMEX$
TIMIKAEXPRESS.id – Guna meminimalisir pelanggaran dan meningkatkan pemahaman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika menggelar sosialisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) di Hotel Timika Raya, Senin (4/8/2025).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Mimika, Ananias Faot, mewakili Bupati Mimika.
Peserta kegiatan terdiri atas kepala distrik, lurah, pelaku usaha, serta elemen masyarakat yang bersentuhan langsung dengan aktivitas berdampak terhadap penerapan Perda, khususnya terkait pengelolaan sampah.
Dalam sambutan tertulis Bupati Mimika yang dibacakan Ananias, ditegaskan pentingnya pemahaman terhadap isi Perda dan Perbup, termasuk kewajiban, larangan, serta sanksi bagi pelanggar.
“Ada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda dan Perbup, termasuk sanksi jika dilanggar. Satpol PP juga memiliki peran penting dalam perlindungan masyarakat serta menjaga tatanan aturan, seperti pengaturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar pelaksanaan Perda dan Perbup dapat berjalan maksimal.
“Penegakan Perda dan Perbup membutuhkan kerja sama semua elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun bisa membantu pemerintah dan aparat dalam penegakannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Mimika, Roni Maryen, menyampaikan bahwa fokus sosialisasi kali ini adalah pada Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Sampah.
“Kegiatan ini lebih kepada pencegahan melalui edukasi. Isu ini menjadi atensi pimpinan daerah dan para stakeholder,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan pemerintahan, terdapat tiga elemen penting: pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
“Respons masyarakat cukup baik. Namun, masih ditemukan oknum warga yang membuang sampah sembarangan. Tindakan ini harus didokumentasikan agar menjadi bukti kuat dalam penegakan Perda dan Perbup,” tutupnya. (eno)













Tinggalkan Balasan