TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Provinsi Papua Tengah memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor.
Masih dalam oktaf perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Provinsi Papua Tengah dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar program insentif pajak kendaraan disertai undian berhadiah.
Program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, dengan berbagai keringanan bagi masyarakat, di antaranya:
Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Diskon 10–25% untuk pokok tunggakan PKB.
Fasilitas angsuran bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui selebaran yang dibagikan BPKAD Papua Tengah kepada masyarakat.
Selain diskon dan pembebasan denda, pemerintah juga menyiapkan program undian berhadiah bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo, khususnya pada periode 6 Januari hingga 17 Desember 2025.
Hadiah utamanya berupa 1 unit mobil, disusul hadiah lainnya seperti sepeda motor, televisi pintar (Smart TV), handphone, kulkas, dan berbagai perangkat elektronik rumah tangga.
Pajak atas hadiah ditanggung sepenuhnya oleh panitia.
Program ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Papua Tengah, Ditlantas Polda Papua Tengah, PT Jasa Raharja, serta para kepala daerah di wilayah provinsi tersebut.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses informasi resmi melalui situs BPKAD Papua Tengah di: https://bppkad.papuatengahprov.go.id. (a77)













Tinggalkan Balasan