AKP Boby Pratama (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mimika mencatat selama Bulan Januari-Februari 2025 terjadi 21 kecelakaan lalu lintas.

Dari jumlah kasus kecelakaan itu, diketahui enam nyawa melayang sia-sia di jalan akibat kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2025) menerangkan  dari 21 kasus kecelakaan, juga tercatat 21 korban mengalami luka berat.

Termasuk 9 korban luka ringan.

Adapun kerugian materil yang ditimbulkan akibat 21 kasus kecelakaan yang terjadi mencapai Rp 166 juta.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mencatat kecelakaan akibat dipengaruhi Minuman Keras (Miras) sebanyak 4 kasus,  dimana 1 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan.

“Tentu ini sangat disayangkan, sehingga masyarakat terus diimbau lebih berhati-hati serta wajib menaati peraturan lalulintas,” serunya.

AKP Boby kerap ia disapa menyebut lokasi kecelakaan lalulintas yang sering terjadi, yaitu di Jalan Hasanuddin, Budi Utomo, sepanjang Jalan Yos Sudarso, dan area Pasar Lama.

“Dominan kasus kecelakaan terjadi pada korban dengan  berusia 16 sampai 25 tahun, yakni sebanyak  12 orang korban. Kemudian usia 10 sampai 15 tahun tercatat 5 orang korban, sedangkan usia 23-30 tahun sebanyak 3 orang korban,” terangnya.

Tercatat pula, pelaku lakalantas kalangan usia16-25 tahun sebanyak 7 orang merupakan pelajar dan pekerja swasta.

“Ini berdasarkan data jumlah kecelakaan yang dilaporkan dan direspon oleh kami, karena ada juga warga yang terlibat kecelakaan, tapi tidak dilaporkan,” pungkasnya. (via)