RAWAT – Korban Albar saat dirawat di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Albar (42) selaku korban pembacokan di Perumahan Pondok Amor, Kelurahan Karang Senang SP3, bersama pelaku berinisial S (50), berencana menyelesaikan kasus ini secara Restoratif Justice (RJ).
Ditempuhnya RJ ini setelah adanya upaya penyelesaian damai di antara kedua belah pihak.
Sembari menunggu penyelesaian kasus ini, Kapolsek Kuala Kencana, AKP Stevanus Yimsi kepada Timika eXpress, Selasa (7/1/2025) menegaskan pelaku pembacokan masih ditahan.
Albar yang tinggal di Jalan Mambruk (Jalan Restu) dibacok oleh S di kawasan Perumahan Pondok Amor, SP3, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah pada 30 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIT.
Kejadian itu mengakibatkan Albar menderita luka robek pada lengan kiri dan badan.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM), telah pulang ke rumahnya setelah dipastikan pulih.
AKP Stefanus Yimsi menyebut kalau Albar dibacok oleh S setelah terjadi cekcok mulut antara keduanya di sekitar Klinik Tjandra, Timika.
“Jadi, pelaku dan korban ini terlibat cekcok mulut di sekitar Klinik Tjandra, setelah itu mereka beranjak ke Perumahan Pondok Amor dan S langsung membacok Albar dengan senjata tajam,” ujarnya.
Tidak berselang lama setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan polisi di SP5 sekitar pukul 18.15 WIT, dan langsung dijebloskan ke dalam sel Polsek Kuala Kencana guna proses hukum lanjut.
“Dari keterangan pelaku, barang bukti yang dipakai membacok korban adalah sebuah pisau, hanya saja pisaunya telah dibuang di SP5,” tandasnya. (via)









Tinggalkan Balasan