TIMIKAEXPRESS.id – Herman Gafur, Anggota DPRD Mimika mengingatkan seluruh perusahaan dan pengusaha yang ada di Kabupaten Mimika agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, bagi karyawan yang berhak menerima, paling lambat 10 hari sebelum hari raya.
“Kami mengharapkan agar semua perusahaan tanpa terkecuali konsisten dan tepat waktu dalam pembayaran THR karyawannya,” ungkap Herman kepada Timika eXpress, Senin (16/12).
Dikatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, mengatur bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Permenaker ini juga mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih, baik karyawan tetap maupun pekerja PKWT.
Sementara di dalam Undang-undang Cipta Kerja, pada Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa THR merupakan hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
Selain itu, untuk tahun 2024, THR juga diatur dalam PP No 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian THR kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“THR adalah hak karyawan, jangan sampai perusahaan terlambat membayar, apalagi tidak membayar, karena hak dan kewajiban dalam membayar THR telah diakomodir dalam undang-undang,” tambahnya.
Ia juga berpesan kepada pemerintah, dalam hal ini Disnaker atau dewan pengupahan daerah untuk mengawasi hal ini.
Dan karyawan yang tidak mendapatkan THR bisa mengadukan hal ini kepada pihak terkait, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.(eno)








Tinggalkan Balasan