FORM C1 – Bukti formulir C1-KWK yang disinyalir suara Paslon nomor urut 3 dialihkan untuk memenangkan paslon lain (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di beberapa distrik termasuk Distrik Jita, menimbulkan protes dari tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 3, Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE).
Tim AIYE menyayangkan adanya perubahan, yakni hasil perolehan suara saat pencoblosan di Distrik Jita dikurangi, dan ini sangat merugikan.
Menyoal ini, Santos, saksi yang diutus oleh tim AIYE, secara resmi mengajukan keberatan tertulis dalam pleno rekapitulasi suara yang berlangsung di GOR Futsal SP2-SP5 Timika pada Rabu (4/12/2024).
Keberatan diajukan karena ditemukan kejanggalan pada formulir C1-KWK di beberapa TPS di Distrik Jita.
“Kami menemukan kejanggalan di TPS 1 Kampung Sempan Timur. Awalnya, jumlah suara paslon nomor urut 3 tercatat 35, tetapi dihapus menggunakan tipe-x dan diganti menjadi 10. Sementara itu, total perhitungan tiap baris sebenarnya menghasilkan nilai 20, tentu ini sangat merugikan kami,” ujar Santos.
Hal serupa juga terjadi di TPS 1 Kampung Kanmapiri. Menurut Santos, perolehan suara paslon nomor urut 3 yang awalnya 39 diubah menjadi 10.
Perubahan ini juga dilakukan menggunakan tipe-x, sehingga menuai kecurigaan di formulir C1-KWK.
“Kami merasa ini adalah upaya yang disengaja untuk mengurangi suara paslon nomor 3 dan menguntungkan paslon lain,” tambahnya.
Tim AIYE mendesak pihak penyelenggara untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius.
Mereka berharap ada pengungkapan yang transparan terhadap dugaan pengalihan suara yang merugikan AIYE.
“Kami tidak hanya menginginkan keadilan, tetapi juga berharap suara masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada kami dihargai dan dihormati,” tegas Santos. (Media AIYE)








Tinggalkan Balasan