FOTO BERSAMA – Antonius Rahabav, Ketua Umum 2PAM3 didampingi Fernandes. J.P.B., SP., M.H.Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua dan Faisal A. Satria Putra, S.H., M.Η., Asisten Pemeriksa di Kantor Sekretariat Jalan Yos Sudarso pada, Selasa (3/12) malam. (FOTO: ELISA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, melakukan kunjungan dan rapat bersama dengan Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) Mimika.

Hadir, Antonius Rahabav, Ketua Umum 2PAM3 didampingi Fernandes. J.P.B., SP, MH, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua dan Faisal A. Satria Putra, SH., MΗ, Asisten Pemeriksa di Kantor Sekretariat Jalan Yos Sudarso pada, Selasa (3/12) malam.

Dalam kunjungan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua membahas terkait dua agenda, yang pertama eselon III dan Sentra Pendidikan.

Fernandes. J.P.B, SP, MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan, berkaitan masalah kepegawaian pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pj Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito sekaligus konsen dengan beberapa laporan yang ada di Mimika.

“Karena tujuannya kami datang ke Mimika bukan hanya untuk masalah ASN tapi ada beberapa laporan masyarakat yang hari ini (Rabu) akan dilakukan pemeriksaan.

Untuk laporan dari 2PAM3 terkait perbaikan eselon II di Mimika saat ini sudah terlaksana, dan hal itu sudah di kroscek untuk eselon II yang dinonjobkan termasuk salah satu pelapor yang mengaduh ke Ombudsman.

“Jadi untuk eselon II sudah beres dan, masuk sesuai kompetensinya,” jelasnya.

Katanya, Ombudsman hanya membantu untuk meningkatkan, dan mendorong supaya dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai peraturan.

Fernandes mengatakan saat ini yang menjadi permasalahan terkait eselon III, dan Esalon IV. Jadi berdasarkan arahan PJ Bupati saat ini sementara dalam perbaikan karena memang untuk eselon ini harus ada Persetujuan Teknis (Pertek).

“Jadi kemarin Ombudsman, mendapatkan laporan hasil pemeriksaan kami telah sampikakan kepada PJ Bupati agar segera melaksanakan rekomendasi ASN, kemudian kami minta untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui BKN dan saat ini telah dilaksanakan,” jelasnya.

Dalam arahan PJ Bupati Mimika, berkomitmen agar penempatan pegawai di lingkungan Pemda sesuai dengan kompetensi.

“Jangan sampai belum pernah eselon IV, lalu tiba-tiba naik ke eselon II dan III itu yang dicegah,” terangnya.

Pihaknya minta tanggapan secara tertulis, dan mengetahui dari pelapor agar melakukan perbaikan, dan masalah ASN beberapa sudah berjalan dan sebagian sementara sementara proses.

“Tentunya hal ini mendapatkan apresiasi dari Ombudsman apa yang telah dilakukan oleh PJ Bupati,” ungkapnya.(bob)