PELANTIKAN: Yan Pieterson Laly saat melakukan persiapan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Mimika Periode 2024-2029 (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Yan Pieterson Laly ditunjuk sebagai pengganti calon anggota DPRD Mimika terpilih periode 2024-2029, mengantikan  almarhum Elminus Balinol Mom, yang meninggal dunia pada 19 Oktober  2024.

Yan Pieterson Laly merupaan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Distrik Mimika Baru dari Partai Gerindra.

Berdasar pantauan Timika eXpress, Yan Pieterson Laly merupakan salah satu dari 35 anggota DPRD Mimika terpilih yang dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika, Putu Mahendra, SH.MH pada Senin (25/11/2024).

Ketua Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy mengatakan, sesuai ketentuan teknis dan Peraturan KPU, pergantian almarhum Elminus Mom dilakukan sesuai ketentuan dan berdasar Surat Keputusan (SK) penggantian calon terpilih.

“Karena belum dilantik, maka ini sifatnya bukan Pengganti Antar Waktu (PAW), tapi pengganti calon terpilih,” ujarnya  saat dihubungi  Timika eXpess, Senin kemarin.

Adapun proses dan prosedur pergantian almarhum Elminum Mom dengan Yan Pieterson Laly, ini dilakukan sesuai ketentuan nomor urut daftar Caleg Mimika dari Partai Gerindra di Dapil 2 pada Pileg 2024.

Sehingga yang menggantikan kursi legislatif dari almarhum Elminus Mom, yaitu Yan Pieterson Laly.

Yan Pieterson Laly merupakan Caleg dengan suara terbanyak nomor dua setelah Elminus Mom pada Pileg 14 Februari 2024 lalu.

“Yang pasti Gerindra tidak bisa ajukan calon pengganti lain, tapi harus sesuai nomor urut Caleg dengan suara terbanyak kedua di dapil yang sama, ini aturannya,” pungkas Frans. (eno)