Budiono Muhcie (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Budiono Muhcie, Koordinator Divisi Data KPU Mimika menyebutkan jika hari ini (kemarin-red) merupakan batas akhir pindah pemilih bagi masyatakat Kabupaten Mimika yang memiliki hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dengan demikian KPU tidak lagi menerima laporan warga.
Demikian disampaikan Budiono, saat ditemui di Hotel Timika Raya, Rabu (20/11/2024)
“Hari ini batas terakhir pindah memilih, sehingga sudah tidak bisa lagi, karena sesuai tahapan H-7 pencoblosan merupakan batas pelaporan,” ujar Budiono.
Pasalnya, selama ini KPU telah membuka penerimaan laporan masyarakat yang ingin pindah memilih langsung melapor ke Kantor KPU Mimika di Jalan Hasanuddin, ” ujarnya saat ditemui Selasa (20/11/2024).
Kata Budiono, jika masih ada perubahan maka akan berpengaruh terhadap logistik yang akan didistribusian, sehingga masyarakat bisa memberikan hak suaranya sesuai DPT
“Masyarakat yang memilih harus sesuai denganDPT online, sebab semua logistik diberikan ke Tempat Pemilihan Suara (TPS) sesuai jumlah DPT. Sama halnya dengan TPS, masyarakat harus memilih sesuai dengan TPS yang ditetapkan di DPT online,” terangnya.
Budiono juga mengimbau kepada masyarakat, bila sudah memiliki KTP Mimika namun tidak terdaftar di DPT online bisa langsung ke Kantor KPU dengan membawa KTP, sehingga dapat dibantu untuk dicekkan kembali.
“Saya harap masyarakat bisa mengecek ulang DPT-nya, bila belum terdaftar di DPT Online, segera laporkan kepada kami, nanti kami bantu,” pungkasnya. (eno).








Tinggalkan Balasan