Petrus Pali Ambaa (FOTO: ELISA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mencatat hingga November 2024, telah menerima retribusi Pasar Sentral mencapai 84,42 persen, dari target yang ditentukan Rp2 miliar.
Petrus Pali Ambaa, Kepala Disperindag Mimika saat ditemui Timika eXpress di Hotel Horison Diana, Selasa (19/11) mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa retribusi pelayanan pasar atau sewa lapak masih rendah.
Beberapa pedagang yang membayar namun masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang lama.
Sementara Perda yang baru sudah dibuat walaupun nominal yang dibayar ada kenaikan penyewaan lapak.
“Karena Perda baru ini, beberapa pedagang belum banyak yang mengetahui adanya kenaikan,” jelasnya.
Petrus mengatakan, beberapa pedagang juga sering macet untuk membayar retribusi, hal tersebut karena beberapa pasar di Mimika banyak yang ilegal sehingga yang datang untuk berbelanja di pasar sentral juga sedikit.
“Jadi ketika ditagih retribusi, para pedagang mengatakan pasar tidak ramai sehingga mereka tidak sanggup membayar,” jelasnya.
Adapun PAD Disperindag Mimika berupa retribusi per 11 November 2024 sudah mencapai 84, 42 persen.
Sesuai Perda terbaru Disperindag menangani tiga retribusi, yaitu retribusi pasar atau sewa lapak, pelayanan sampah, dan retribusi parkir. Semua berpusat di Pasar Sentral.
Dikatakan untuk retribusi pelayanan sampah per 11 November adalah 57,79 persen atau Rp57.792.000, Pelayanan pasar 59,97 persen atau Rp359.821.000 sudah mencapai 97,76 persen atau Rp1.270.682.000.
“Terdapat tiga jenis retribusi tadi kalau rata-rata keseluruhan penerimaan sampai saat ini 84,42 persen atau Rp1.688.475.000. Memang masih ada yang kurang hanya saja kita akan menunggu hingga akhir tahun agar semua item dihitung,” pungkasnya. (bob)








Tinggalkan Balasan