APEL – Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito saat memimpin apel gabungan, di kantor pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana SP 3 (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diberikan tanggal 1 Januari 2025, sebab anggaran gaji guru PPPK telah diakomodir pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Hal ini diungkapkan Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito saat memimpin apel gabungan, di pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana SP3, Senin (18/11/2024).
“Pastinya SK PPPK guru belum bisa kami bagikan saat ini, karena anggaran gaji untuk PPPK guru belum dianggarkan di Tahun 2024,” ujar Valentinus.
Untuk itu, SK guru akan dibagikan pertanggal 1 Januari 2025, diakrenakan anggarannya baru saja diakomodir dalam APBD 2025.
“Kalau kita keluarkan SK di Tahun 2024 maka jelas itu SK bodong, karena pembayaran gaji tidak dibayarkan, jadi kita keluarkan di Tahun 2025 sesuai anggaran yang dikeluarkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada semua PPPK guru yang telah lolos untuk bersabar menunggu keluarnya SK.
“Saya harap semua bisa bersabar, semua yang telah kami lakukan merupakan hal yang baik dan sesuai aturan,” pungkasnya.(eno)








Tinggalkan Balasan