Benyamin Tandiseno (FOTO: ELISA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mencatat, realisasi Pajak Daerah Bulan Januari hingga November 2024, dari 8 jenis pajak sebesar Rp 4.522.415 758.772, atau setara dengan 68,52 persen dari target.
Hal tersebut disampaikan Benyamin Tandiseno, Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan Daerah Bapenda dalam keterangan tertulis yang diterima Timika eXpress, Minggu (10/11).
Adapun depan jenis pajak yang diterima diantaranya, pajak reklame, penerimaan Rp 2.777.386.544 dari target Rp 3.710.000.000 atau baru mencapai 74,86 persen.
Pajak air tanah, penerimaan Rp 4.832.149.780 dari target Rp 6.000.000.000 atau mencapai 80,53 persen.
PBJT makanan dan minuman Rp 75.699.430.887, dari target Rp 100.000.000.000 atau baru mencapai 75.69 Persen.
BPJT Tenaga Listrik penerimaan Rp 25.868.287.300, dati target Rp 28.775.600.00 atau baru mencapai 89,89 persen.
PBJT jasa perhotelan Rp 11.229.085.522 target Rp 13.800.000.000 atau baru mencapai 81,37 persen.
Sementara PBJT Jasa Parkir penerimaan Rp 458.224.300 dari target Rp 500.000.000 atau 91.64 persen.
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Rp 3.412.222.879 atau Rp 3.910.000.000 baru mencapai 87,26 persen.
Pajak mineral bukan logam Rp 7.217.844.978 dari target Rp 20.755.000.000 atau baru mencapai 34,77 persen.
Benyamin menyebutkan, Bidang Pajak memgelola 8 jenis pajak, namun masih kurang pada realisasi pajak mineral bukan logam.
Kendati demikian, pihaknya akan fokus agar di akhir November dapat mencapai target.
“Memang setiap tahunnya Bapenda bisa mencapai target, tapi biasanya di akhir tahun itu yang meningkat semua tempat hiburan dan hotel, banyak yang bayar jadi kami pastikan di empat bulan terakhir ini mampu mencapai target yang telah ditentukan,” tutupnya. (bob)








Tinggalkan Balasan