MUSNAHKAN – Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha bersama perwakilan dari Kejari Mimika saat memusnahkan Narkotika jenis tembakau sintetis di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Selasa (29/10/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Jajaran Polres Mimika kembali memusnahkan barang bukti Narkotika jenis tembakau sintetis seberat 168,49 gram dan 7.280 butir obat Dextromethorphan.

Proses pemusnahannya dengan cara dibakar  digelar di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Mimika-Papua Tengah pada Selasa (29/10/2024).

Prosesi pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha didampingi Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Imelda Simbiak, S.H serta para tamu undangan lainnya.

Kapolres Mimika pada saat itu mengaungkapkan bahwa ratusan gram tembakau sintetis yang dimusnahkan, ini merupakan barang bukti yang diamankan bersama seorang pengedar berinisial ARA alias Andi, yang ditangkap di Jalan Leo Mamiri, tepatnya di Pasar Damai Timika pada 10 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 WIT.

Dan pada hari yang sama, juga diamankan tembakau sintetis di Jalan Hasanuddin, tepatnya di lorong Zam-Zam sekitar pukul 15.00 WIT.

“Pelaku ARA ditangkap di Jalan Leo Mamiri. Setelah diinterogasi oleh petugas, ARA pun kalau tembakau sintetis miliknya juga ada yang disimpan di kontrakannya di Jalan Hasanudin, dan saat itu pula diamankan petugas,” ujarnya.

Kapolres Mimika menyebut, paket tembakau sintetis tersebut diedarkan ARA kepada para konsumen di Timika dengan menggunakan sistem ditempel di lokasi tertentu.

Dikatakan pula, Narkotika jenis tembakau sintetis ini dipesan melalui Instagram independen880 yang dikendalikan langsung dari Jakarta.

“Jadi, ARA diketahui sudah dua kali terima paket tembakau sintetis yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang. Satu paket tembakau sintetis dijual Rp 150 ribu dakam kenasan plastik ukuran kecil,” jelasnya menambahkan, jika dikalkulasi dari total 168,49 gram tembakau sintetis kalau dijual menghasilkan uang sebanyak Rp 26 juta.

Menurut Kapolres I Komang Budiartha, atas perbuatannya, ARA dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Selain tembakau sintetis, Polres Mimika bersama pihak terkait juga memusnahkan 7.280 butir obat Dextromethorphan yang ditemukan pada bulan Oktober 2024 dari salah satu jasa pengiriman barang.

Adapun barang bukti tersebut jika laku terjual menghasilkan keuntungan sebesar Rp 25 juta.

“Ribuan pil Dextromethorphan itu diamankan dari salah satu jasa pengiriman tanpa pemilik, dimana pemiliknya masih dalam lidik,” demikian Kapolres I Komang Budiartha. (via)