BERSAMA – Andi Ramli selaku moderator (kiri) bersama Hasanuddin Hatta, Tenaga Ahli Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Paulus (UKIP) Makassar saat mengikuti  Focus Group Discussion (FGD) II Lanjutan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Hotel Kanguru, Jalan Cenderawasih pada Kamis (24/10/2024). (FOTO: INDRI/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) II Lanjutan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tata Ruang Kabupaten Mimika periode 2024-2043.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (24/10/2024) di Hotel Kanguru, ini bertujuan untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dengan perencanaan wilayah Kabupaten Mimika.

Untuk itu, melalui FGD II Lanjutan KLHS, DLH Mimika  bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dengan dibantu  Tenaga Ahli Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dari Universitas Kristen Paulus (UKIP) Makassar, kini tengah mempersiapkan dokumen KLHS.

Frans Kambu, Kepala DLH Mimika menerangkan,  Kelompok Kerja (Pokja) dari OPD  dan lembaga masyararakat bisa bersinergi dalam penyusunan dan penyempurnaan dokumen KLHS.

“Jadi, penyempurnaan KLHS tata ruang ini dibutuhkan partisipasi dalam menulis atau menyampaikan saran dan pendapat. Misalnya terkait banjir, kekeringan, pencemaran air dan udara, serta berbagai bencana lingkungan, ini menunjukkan bahwa kondisi lingkungan  di banyak daerah termasuk Mimika memburuk. Kenyataan ini menegaskan  bahwa aspek lingkungan dalam perencanaan pembangunan belum mendapat perhatian serius,” serunya.

Menyoal in, Frans Kambu berhadap melalui FGD II Lanjutan penyusunan KLHS, seluruh aspek pembangunan terformulasi dalam kebijakan, rencana, dan program dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, dimanaKLHS menjadi instrumen penting guna memastikan pembangunan berkelanjutan.

“Dalam giat FGD II, dengan meletakkan isu-isu terkait dampak lingkungan di Mimika, maka setelahnya, Kami (DLH Mimika) akan menyurati pihak DLH Provinsi Papua Tengah untuk memvalidasi dokumen KLHS Tata Ruang Kabupaten Mimika,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Frans, bila dokumen KLHS telah rampung divalidasi, maka Pemprov Papua Tengah akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Papua Tengah untuk persetujuan kualitas dokumen KLHS Tata Ruang.

Sementara itu, Tenaga Ahli Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Paulus Makassar, Hasanuddin Hatta mengatakan, konsultasi publik II penyusunan dokumen KLHS Tata Ruang Kabupaten Mimika merupakan kegiatan ke lima dari beberapa agenda sebelumnya.

Ia menyebut, ada  6 isu strategis yang disepakati dalam penentuan Kawasan Rawan Bencana (KRB) yang terdampak dari 120 kebijakan rencana program yang ada di dalam RDRT.

“120 KRB ini kemudian ditapis dengan isu strategis dan disesuaikan dengan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga tersisa 20 KRB yang terdampak, dimana 20 KRB yang terdampak dirumuskan dan memberikan rekomendasi kepada perumusan program RDTR untuk dilakukan perbaikan,” terangnya.

Menurut Hatta, Perbaikan harus dilakukan karena ada beberapa rencana jalan yang masuk dalam kategori rawan bencana tinggi, maka perlunya perubahan.

“Selain itu, adanya rencana jalan, dalam KRP RDTR ada yang masuk dalam rencana permukiman, Itu pun menjadi rekomendasi. Karena masih rencana, maka bisa dipindahkan,”ungkapnya.

Selanjutnya, terkait isu persampahan di Timika yang masih tinggi, kata Hatta, dalam RDTR sudah diatur penempatannya.

Mulai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sudah harus menerapkan 3R, yaitu Reduce (pengurangan), Reuse (penggunaan Kembali), dan Recycle (daur ulang), termasuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

“Untuk penempatan TPS, direkomendasikan agar lokasinya tidak terlalu dekat dengan permukiman karena akan memberikan dampak pencemaran udara,”kata Hatta.

Adapun, terkait air bersih yang sudah diatur dalam RDTR, diketahui telah ada  rencana perpipaan dan pembangunan sumber daya air, sehingga warga tidak lagi mengunaan sumur bor, karena bisa berdampak terjadinya penurunan stuktur tanah.

“Sesuai RTRW, disarankan sumber air bersih dari Kali Kyura, sebab dalam RDTR ini sudah ada jalur-jalur perpipaan yang direncanakan,”pungkasnya. (eno)