FOTO BERSAMA – Frans Kambu Kepala DLH Mimika saat foto bersama dengan para OPD teknis, saat kegiatan FGD II di hotel Kanguru (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menggelar Fokus Group Discussion II, penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tata ruang Kabupaten Mimika di Hotel Kanguru, Rabu (23/10/2024).
Frans Kambu, Kepala DLH Kabupaten Mimika saat membawakan sambutan Pj Bupati Mimika menuturkan, terjadinya banjir, kekeringan, pencemaran udara dan air serta bencana lainnya, menunjukkan penurunan kondisi lingkungan di berbagai daerah.
Hal ini merupakan indikasi bahwa aspek lingkungan hidup belum sepenuhnya menjadi perhatian utama dalam perencanaan pembangunan. selama ini proses pembangunan yang terformulasikan dalam kebijakan, rencana dan program dipandang kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan secara optimal.
Sehingga pada akhirnya kondisi ini mendorong munculnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya, kebijakan-kebijakan pembangunan yang mengutamakan kelestarian lingkungan, maka diperlukan suatu instrumen bagi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang berprinsip pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Disampaiakn, instrumen pengelolaan lingkungan hidup dalam kebijakan perencanaan pembangunan di Indonesia telah diatur dalam Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 69 Tahun 2017 tentang pelaksanaan PP 46 Tahun 2016, tentang tata cara penyelenggaraan KLHS.
Lanjutnya, dalam UU PPLH pasal 1 (angka 10) disebutkan bahwa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sebagai rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Sedangkan dalam UU PPLH Pasal 15 (ayat 1) disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Senada dengan hal tersebut, dalam Permen LHK RI Nomor 69 Tahun 2017 pasal 3 disebutkan bahwa menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
Sebagai daerah yang pada saat ini sedang menyusun rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Timika, maka Kabupaten Mimika wajib melaksanakan dokumen KLHS RDTR yang telah disusun.
KLHS ini dilakukan pada tahap proses penyusunan rancangan RDTR tata ruang Kabupaten Mimika, sehingga dapat diperkirakan dampak negatif terhadap lingkungan apabila kebijakan, rencana dan program (KRP) dilaksanakan.
“KLHS mengkaji dampak sebuah kebijakan, KRP. Hasil dari kajian ini tentunya bersifat strategik, karena akan menghasilkan rekomendasi untuk penyempurnaan krp yang tertuangdalam RDTR tata ruang kabupaten Mimika,” katanya.
KLHS merupakan upaya untuk mencari terobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana dan program, prinsip-prinsip.
Dengan adanya implementasi KLHS ini diharapkan permasalahan lingkungan yang ada dapat diatasi dan pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan di Kabupaten Mimika khususnya pada lokasi (delineasi) wilayah perencanaan tata ruang Mimika.
Sementara itu, Hasanudin Hatta selaku tenaga ahli Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Univeristas Kristen Indonesia Paulus Makassar, dalam memaparkan materi dijelaskan soal maksud dari KLHS RDTR perkotaan Mimika ialah guna memastikan adanya integritas aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi dalam proses penyusunan kebijakan rencana san program RDTR perkotaan Mimika 2024-2043, memfaslitasi dan menjadi media proses belajar bersama antara pelaku pembangunan,
agar dapat memahami pentingnya penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap penyusunan dan evaluasi kebijakan rencana dan program RDTR perkotaan.
Selain itu KLHS RDTR ini juga untuk memberikan kontribusi bagi penataan konteks kepentingan pembangunan yang lebih tepat.
Kata dia seluruh tahapan pembuatan KLHS dilakukan dengan dialog, konsultasi dan proses ilmiah, selanjutnya itu melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan melalui penentuan secara tepat, pihak-pihak yang berkepentingan.(eno)








Tinggalkan Balasan