Reynold Ubra (FOTO: DOK/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika menegaskan, Klinik wasta wajib memberikan Obat Dihydroartemisinin-piperaquine (DHP) atau yang biasa disebut obat biru kepada Pasien BPJS yang terkena malaria, dan bukannya resep.
Kata Reynold, BPJS adalah lembaga penjamin, sehingga warga yang tercover oleh BPJS, saat sakit malaria, dan melakukan pemeriksaan ke klinik swasta, maka pihak klinik wajib memberikan obat biru, bukan memberikan resep dan menyuruh pasien untuk membelinya ke apotik.
Reynold saat ditemui usai menghadiri kegiatan di Hotel Horison Diana, Jumat (18/10/2024) mengatakan, apabila ada pasien, yang hanya diberikan resep, tanpa obat malaria, maka pasien tersebut bisa melaporkan ke Dinkes
“Kita sudah buka posko pengaduan di kantor Dinkes SP 3, Pusat Pemerintahan, bisa segera laporkan, sebab pasien BPJS itu one top service,” terangnya.
Dikatakan, jika obat biru tidak tersedia di klinik swasta, maka pasien dapat dirujuk ke rumah sakit pemerintah.
“Karena di dalam perjanjian kerja sama BPJS, pasien harus dilayani 24 jam tanpa dibatasi waktu pelayanan, dan mendapat pengobatan sebagaimana mestinya, dan hal itu sudah diketahui klinik swasta karena rata-rata mereka sudah terakreditasi,”pungkasnya. (eno).








Tinggalkan Balasan