AKP Boby Pratama (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Pengguna lampu Light Emitting Diode (LED) pada mobil baru memang tengah menjadi tren zaman now.

Namun, sorotan lampu LED yang terlalu terang bahkan menyebabkan silau, ini dianggap berbabahya karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

Menyikapinya,  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika bakal menertibkan pengguna lampu LED, baik pada kendaraan roda empat, roda dan lainnya.

Penegasan terkait penggunaan lampu LED pada kendaraan, ini menyusul  adanya warga Timika yang mengklaim melalui laman grup facebook, yaitu Info Kejadian Timika.

Dalam tautannya itu, warga menyayangkan penggunaan lampu LED karena dapat menganggu jarak pandang pengendara lain.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama kepada Timika eXpress, Jumat (27/9/2024) mengatakan, penggunaan lampu LED pada kendaraan tidak sesuai dengan aturan lalu lintas.

“Saya memang sudah lihat postingan warga di facebook, sehingga kita akan datangi bengkel atau toko yang jual lampu LED, kira-kira standar penggunaannya seperti apa,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan himbauan kepada pengendara, pihak bengkel maupun pemilik toko agar tidak lagi menjual LED.

“Yang saya lihat itu, banyak kendaraan roda dua pakai lampu LED. Saya tegaskan bahwa LED bukan lampu utama kendaraan, tapi lampu variasi warnah putih (custom). Terkadang juga dipasang di atas stir motor. Selain itu, rotator juga tidak sesuai dengan fungsi kendaraannya,” jelasnya.

Menurut AKP Boby, jika fungsinya sebagai lampu utama, tentunya tidak menganggu pengendara lain.

“Yang pasti saat sweeping kita dapati adanya kendaraan gunakan lampu LED, maka kita akan lakukan penindakan,” tandasnya. (glt)