SIDANG – Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan terhadap terdakwa Silpius Maupatea di Pengadilan Negeri (PN) Timika. (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Terdakwa kasus penganiayaan, Silpius Maupatea, dituntut hukuma pidana  11 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Jusiandra Glevierth Lubis, S.H pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Timika pada Kamis, 26 September 2024.

JPU dalam perkara ini menyatakan terdakwa Silpius Maupatea terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum, bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum.

“JPU menuntut terdakwa Silpius Maupatea dengan pidana penjara selama 11 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan”.

Demikian diterangkan Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Sabtu (28/9/2024).

Sidang tuntutan pada Kamis pekan lalu dipimipin oleh Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, dengan didampingi Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, S.H., M.H selaku Hakim Anggota.

Adapun kronologis kejadiannya, pada 7 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WIT, korban Wahyu Diana bersama anaknya lagi berada di kebun di SP 3, Jalur 2, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana.

Pada waktu itu Wahyu Diana dan anaknya dalam perjalan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan pulang, korban berpapasan dengan terdakwa dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol sedang berjalan kaki sambil memegang senjata tajam jenis parang.

“Terdakwa tiba-tiba mangayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali hingga menciderai kepala korban,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, Silpius langsung melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk aparat kepolisian setempat dan diproses hukum.

“Terdakwa dalam perkara ini pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (glt)