SIDANG –Suasana sidang pembacaan tuntutan perkara Narkotika terhadap terdakwa Sakka Bin Daeng Kaseng di Pengadilan Negeri (PN) Timika pada Kamis (26/9/2024). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sakka Bin Daeng Kaseng, terdakwa Narkotika dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Imelda Irianti Simbiak, S.H pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (26/9/2024).
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal, S.H., M.H kepada Timika eXpress, Jumat (27/9/2024) mengatakan tuntutan enam tahun penjara lantaran terdakwa Daeng Kaseng terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hokum.
Yaitu, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu bukan dalam bentuk tanaman.
Untuk terdakwa dipidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.
“Selain pidana enam tahun penjara, JPU juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp1 juga, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan enam bulan kurungan (subsidier),” jelasnya.
Sidang tuntutan pada Kamis lalu dipimpin langsung Putu Mahendra, S.H., M.H selaku Hakim Ketua, didampingi Muh. Khusnul F. Zainal, S.H., M.H dan Riyan Ardy Pratama, SH., M.H masing-masing selalu hakim anggota.
Adapun penangkapan terhadap Daeng, sebagaimana dakwaan, disebutkan pada 9 Maret 2024 sekira pukul 00.10 WIT, saksi Dedy Fajar bersama saksi Syamsul Basri dan tim, yang adalah anggota Satresnarkoba Polres Mimika, mendapat informasi seringnya terjadi transaksi Narkotika di seputaran Jalan Bougenville, tepatnya di Gang Seroja, Timika.
Atas informasi itu, para saksi beserta tim langsung melakukan pemantauan.
Tidak lama kemudian tim Satresnarkoba mendapati seseorang yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
“Saat itu juga tim langsung melakukan penangkapan terhadap Ahmad Fauzi dan didapati satu paket diduga sabu dalam kemasan plastik klip bening. Saat bersamaan tim melakukan interogasi terhadap Ahmad Fauzi,” jelasnya.
Dari keterangan Ahmad Fauzi, diakui bahwa sabu tersebut didapat atau dibeli dari seseorang bernama Muhammad Ali Akbar.
“Tim kemudian melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Muhammad Ali Akbar dan berhasil menangkap yang bersangkutan sekira pukul 00.40 WIT di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan PIN Seluler. Dari tangan pelaku Muhammad Ali Akbar ditemukan satu paket klip bening berukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu,” ungkapnya.
Secara berantai, setelah tim Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap Muhammad Ali Akbar, diakui sabu tersebut diperolehnya dari Sakka Bin Daeng Kaseng, terdakwa dalam perkara ini.
Saat itu juga tim langsung bergerak ke rumah Daeng Kaseng di Jalan Yos Sudarso dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 01.30 WIT pada 9 Maret lalu.
Ketiga pelaku, Ahmad Fauzi, Muhammad Ali Akbar dan Daeng Kaseng beserta barang bukti kemudian digirng ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika guna proses hukum lanjut.
“Dari pengakuan Daeng Kaseng, sabu dalam kemasan paket kecil itu dijual kepada Muhammad Ali Akbar pada 8 Maret 2024 sekira pukul 23.45 WIT seharga Rp1.280.000,” terangnya.(glt)














Tinggalkan Balasan