LIMPAHKAN – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Curat yang terjadi di Jalan WR. Supratman kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Rabu (25/9/2024). (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) atas tersangka TY alias Ferdi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Rabu (25/9/2024).
Kasus Curat yang dilakukan TY ini terjadi di Jalan WR. Supratman, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada 23 Juli 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kejahatan yang dilakukan TY ini mendasari surat dari Kejari Timika pada 23 September 2024, ini setelah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil penyidikan kepolisian setempat dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolsek Mimika Baru, AKP J Limbong, SH kepada Timika eXpress, Kamis kemarin, membenarkan adanya pelimpahan tahap II kasus Curat atas tersangka TY kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, Nasrid A, SH.
Dalam kasus ini, TY dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP, Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Selain tersangka, barang bukti yang diserahkan ke Kejari Mimika, yaitu sebuah flashdisk berisi salinan rekaman CCTV berdurasi 59 detik dan salinan video berdurasi 58 detik.
Dari bukti rekaman CCTV, tersangka TY terungkap memasuki rumah makan milik korban RW dengan cara memanjat lewat celah atap.
Tersangka TY pun merusak grendel pintu kamar korban.
“Dari aksinya itu, TY berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 15,6 juta serta barang berharga lainnya milik korban,” terang AKP J. Limbong.
Adapun uang hasil kejahatan, digunakan TY untuk keperluan pribadi.
“Jadi uang hasil curian itu dipakai TY untuk bersenang-senang dan pesta miras,” pungkasnya. (glt)














Tinggalkan Balasan