LIMPAHKAN  – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kilometer 5 kepada JPU  Kejari Mimika, Senin (23/9/2024). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Poros Mapurujaya, tepatnya dekat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) kilometer 5, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah pada 4 September 2024 lalu, kini memasuki babak baru.

Ini setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap II, sekaligus penyerahan dua tersangka, yakni JW dan KM, serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan sebuah handphone merek Oppo punya korban AP.

Pelimpahan berkas tahap II setelah dinyatakan lengkap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, ini dilaksanakan pada Senin (23/9/2024), .

Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong, SH kepada Timika eXpress, mengatakan berkas perkara Curas dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap oleh JPU yang menagani kasus tersebut.

“Ini merupakan komitmen serta keseriusan kami dalam penanganan kasus, sekaligus menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat terhadap konsekuensi kejahatan yang dilakukan,” tegasnya.

Terkait proses hukum kasus ini pun, pihak kepolisian setempat masih mendalami adanya keterlibatan oknum pelaku berinisial A dalam kasus tersebut.

Penyidik Polsek Mimika Baru pun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku A sejak 13 September 2024 lalu.

Adapun kronologi kejadian berawal ketika AP selaku korban tengah membuang sampah di TPS kilometer 5.

Tiba-tiba saja handphone (HP) nya jatuh ke badan jalan.

Seketika itu datang pelaku JK, KM dan A menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Scoopy dan langsung mengambil HP merek Oppo milik korban.

“Waktu HP nya diambil, korban dan para pelaku saling tarik-menarik, namun salah satu pelaku mengambil parang dan menebas tangan kanan korban sebanyak dua kali,” terang AKP J. Limbong.

Setelah itu para pelaku kabur dengan membawa HP korban.

Atas kejadian tersebut, tim Opsnal Unit Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan dua pelaku di Jalan Bougenville, Timika.

“Pelaku JK dan KM berhasil ditangkap di Warung Nasi Kuning Nona, Jalan Bougenville pada 8 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIT,” terangnya.

Tim Opsnal Unit Polsek Miru pun berhasil mengamankan sebuah HP Oppo milik korban AP, termasuk satu unit SPM Yamaha Scoopy warna hijau putih dan sebilah parang milik pelaku.

JK dan KM dibekuk lantaran ciri-ciri keduanya (pelaku) dikenali korban saat kejadian.

“Pelaku JK dan KM ini masih remaja, sedangkan pelaku A, masih dalam lidik  merupakan pria dewasa,” paparnya.

Adapun JK dan KM merupakan sindikat pelaku Curanmor.

Dari keterangan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melancarkan aksi kejahatan ini sudah lebih dari satu kali.

Bahkan dalam catatan kepolisian setempat, salah satu dari kedua pelaku sebelumnya pernah diamankan di sel tahanan Polsek Miru lantaran terlibat aksi Curanmor.

Diketahui, sebelum melancarkan aksinya, kawanan pelaku dalam kasus ini berkumpul di suatu tempat guna mengatur strategi.

“Jadi, para pelaku berkumpul di kawasan pohon jomblo, kemudian beranjak ke TKP lantas melancarkan aksinya,” kata Iptu I Ketut Siartika.

Atas pebuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang tindak pidana yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (glt)