Afid Diman Sangaji Bin Diman (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Timika, Mansur Yunus Gafur, SH.,MH mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap Afid Diman Sangaji Bin Diman (38), Narapidana (Napi) yang berhasil kabur alias melarikan diri.
Dalam upaya pencarian terhadap Napi yang hingga kini belum diketahui keberadaannya, pihak Lapas Timika pun telah melaporkan ke Polres Mimika sekaligus meminta bantu pencarian terhadap Afid Diman Sangaji Bin Diman.
Kalapas Mansur tentu sangat menyayangkan tindakan salah satu pegawai Lapas Timika yang membawa keluar 9 Napi dari Lapas hanya untuk membersihkan rumahnya (pegawai Lapas) di SP 2, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah pada Kamis (12/9) lalu.
“Dari sembilan tahanan yang dibawa keluar dari Lapas, satu Napi, yaitu Afid Diman Sangaji Bin Diman kabur, dan kami tim Lapas masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” kata Kalapas Mansur saat dikonfirmasi Timika eXpress, Kamis (19/9/2024).
Untuk memudahkan upaya pencarian, Napi Afid Diman Sangaji Bin Diman kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan fotonya sudah disebar di 4 Polsek yang ada di Kota Timika.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu Napi kabur setelah dibawa salah satu pegawai Lapas untuk membersihkan rumahnya.
Sembilan tahanan termasuk Napi Afid Diman Sangaji Bin Diman dibawa keluar dari Lapas pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 11.00 WIT.
Namun sore harinya hanya delapan tahanan yang balik ke Lapas, sedangkan Afid Diman Sangaji Bin Diman melarikan diri.
Kalapas Timika menegaskan bahwa kejadian ini bukan kelalaian Kalapas dan jajaran, tapi ini person, yakni oknum pegawai yang membawa keluar tahanan tanpa SOP (Standar Operasional Prosedur).
“Terkait ini, saya sudah lakukan konsultasi dengan Kakanwil Kemenkumham Papua. Seharusnya kalau pegawai yang mau bawa keluar tahanan untuk kerja di rumahhya, itu harus seizin Kalapas, karena sudah ada SOP-nya, tapi malah tidak diindahkan, tentu sangat disayangkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa regulasi tetap menjadi payung dalam bekerja.
“Jadi, kalau ada petugas keluarkan tahanan, tentu harus ada sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Disitulah kita berembuk, apakah tahanan itu layak dikeluarkan atau tidak, sehingga kita buatkan berita acara pengeluaran tahanan. Itu namanya izin luar biasa seperti menjenguk orang tua yang meninggal dunia, pembagian ahli waris atau menjadi wali nikah,” tandasnya.
Untuk diketahui, Afid Diman Sangaji Bin Diman merupakan Napi kasus tindak pidana perlindungan anak (persetubuhan).
Berdasarkan putusan sidang Nomor: 29/Pid.Sus/2022/PN Timika pada 30 Maret 2023, Afid Diman Sangaji Bin Diman divonis 16 tahun penjara. (glt)















Tinggalkan Balasan