Ahmad Zubaidi (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pengadilan Agama (PA) Mimika gencar melaksanakan program sidang keliling guna membantu para berperkara yang tinggalnya jauh dari Kantor Pengadilan Agama Mimika.
SejakJanuari hingga saat ini, Pengadilan Agama Mimika sudah melakukan 10 kali sidang keliling di luar kantor.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Kamis (19/9) mengatakan bahwa program sidang keliling ini dilakukan guna membantu para pencari keadilan yang tempat tinggalnya jauh dari kantor.
“Selama ini, kita sudah melakukan 10 kali sidang keliling di 10 lokasi yang berbeda,” jelasnya.
Ahmad menyebutkan pertama kali dilakukan sidang keliling dua perkara cerai gugat dan satu perkara dispensasi kawin, di aula Kampung Mulia Kencana, SP 7 pada 28 Februari 2024 lalu.
Kemudian pada 6 Maret 2024, PA Mimika melakukan sidang satu perkara cerai talak dan satu perkara dispensasi kawin juga di aula Kampung Mulia Kencana, SP 7.
Pada 13 Maret 2024 lalu, PA Mimika melakukan lagi sidang perkara pengesahan nikah (Isbat nikah) di aula Kampung Mulia Kencana, SP 7.
“Pada 25 Juni 2024 lalu, kita juga melakukan sidang satu perkara cerai gugat di aula Kantor Sat Polairud, Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur,” jelasnya.
Pada 4 Juli 204 lalu, PA Mimika kembali melakukan sidang satu perkara permohonan penetapan perwalian juga di aula Kantor Sat Polairud, Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur.
“Kita juga sudah melakukan sidang perkara pengesahan perkawinan (Isbat nikah) di SP 6 pada 9 Juli 2024,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sidang satu perkara cerai gugat di aula Kantor Sat Polairud Polres Mimika di Kampung Poumako, Distrik Mimika Timur pada 16 Juli 2024.
“Kita juga lakukan sidang empat perkara cerai talak di SP 7 pada 23 Juli 2024, 14 Agustus 2024, dan 28 Agustus 2024,” tuturnya.
Ahmad pun mengungkapkan bahwa dalam sidang keliling tersebut, perkara yang disidangkan didominasi oleh perkara cerai talak.
“Jadi, perkara yang kita sidangkan didominasi oleh perkara cerai talak yaitu 5 perkara, 4 perkara cerai gugat, 1 perkara permohonan perwalian, 2 perkara Isbat Nikah, dan 2 perkara dispensasi kawin,” tuturnya.
Selain itu, Ahmad pun mengimbau agar pihak berperkara yang tinggalnya jauh dari Timika segara mendaftar perkaranya agar dilakukan sidang. (glt)














Tinggalkan Balasan