Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika kembali mengamankan seorang pemuda tanggung berinisial T (21) lantaran melakukan tindak  pidana pemcabulan terhadap seorang pelajar salah satu SMP di Timika.

Pelaku ditangkap dan diamankan setelah pihak kepolisian setempat menerima laporan langsung dari orangtua korban  pada 10 September 2024.

Saat itu juga pelaku langsung diamankan guna proses hukum lanjut.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress, Selasa (17/9/2024), menerangkan, kronologi berdasarkan pengaduan dari orang tua, yakni korban sebut saja Mawar (nama samaran) mulanya dibujuk oleh pelaku.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke belakang rumah, tepatnya di samping kamar mandi, pelaku mencabuli korban.

“Kejadian di luar dugaan ini membuat orangtua korban tidak terima dan merasa dirugikan, meski korban dan pelaku adalah tetangga rumah juga selama ini menjalin hubungan layaknya pacaran,”pungkas Fajar. (acm)